Jumat, 21 Maret 2008

Haji and Rokok

Siapa sich di antara kita yang tidak ingin hajinya mabrur? Kami rasa semuanya ingin hajinya mabrur, masa jauh-jauh dari Indonesia, jutaan uang yang dikeluarkan, hajinya tidak mabrur! Khan rugi!. Cuma sayangnya tidak setiap orang yang ingin hajinya mabrur, bisa menggapai cita-cita yang mulia itu. Lho kenapa? Sebab untuk meraih haji mabrur syaratnya banyak dan cukup berat. Intinya: Ikhlas lillahi ta'ala dan mengikuti tuntunan Nabi Muhammad dalam berhaji. Di antara tuntunan nabi Muhammad dalam berhaji adalah: meninggalkan maksiyat-maksiyat yang dapat mengurangi pahala haji, sebagaimana sabda beliau:
من حج فلم يرفث ولم يفسق رجع من ذنوبه كيوم ولدته أمه (رواه البخاري ومسلم)
Artinya: "Barangsiapa melakukan haji, kemudian tidak melakukan rafats (bersetubuh dengan istri) dan tidak pula melakukan kemaksiyatan, maka ia akan pulang dalam keadaan seperti pada hari ia dilahirkan oleh ibunya (suci dari dosa-dosa)" Hadits shahih riwayat Bukhari dan Muslim.
Di antara kemaksiyatan yang banyak tersebar di kalangan jama'ah haji Indonesia adalah merokok. Lho yang benar saja, masa merokok maksiyat?!. Sebentar pak, jangan emosi terlebih dahulu. Lebih baik mari kita sama-sama melihat kembali pedoman kita; ayat-ayat Al Qur'an dan sabda-sabda junjungan kita baginda Rasulullah.
Allah berfirman:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ ( الأعراف: 157)
Arinya: "Dan (Allah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik serta mengharamkan bagi mereka segala yang buruk" QS Al A'raf: 157.
Kira-kira, rokok itu termasuk hal yang baik atau hal yang buruk?. Kami kira tidak ada yang berani mengatakan bahwa rokok itu hal yang baik. Kalaupun ada kita katakan kepada dia: "Kenapa anda tidak baca basmalah dulu sebelum merokok, kalau memang merokok itu hal yang baik?". Jika kita telah tahu bahwa rokok adalah hal buruk, berarti rokok itu telah diharamkan oleh ayat tersebut di atas.
Sekarang mari kita lihat sabda junjungan kita Nabi Muhammad:
لا ضرر ولا ضرار (رواه ابن ماجه: 2/784, وقال الألباني: صحيح )
Artinya: "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan (tidak boleh pula) membahayakan orang lain"
HR Ibnu Majah: 2/784, Al-Albani berkata: hadits shahih.
Kami kira tidak ada di antara kita yang tidak setuju bahwa rokok itu selain membahayakan diri sendiri, dia juga membahayakan orang lain. Bahkan hal ini merupakan kesepakatan para dokter di penjuru dunia. Berarti rokok itu juga diharamkan oleh hadits tersebut di atas.
Sebenarnya masih banyak sekali ayat-ayat dan hadits-hadits yang senada, Tapi insyaAllah ayat dan hadits tersebut di atas sudah cukup bagi yang dikaruniai hidayah oleh Allah.
Gimana pak? InsyaAllah sudah puas ya dengan penjelasan di atas? Jadi merokok adalah termasuk maksiyat, kalau ingin hajinya mabrur mari kita tinggalkan kebiasaan buruk yang satu ini!
Alangkah indahnya jika ibadah haji ini kita jadikan sebagai momen untuk merubah diri, menuju pribadi yang lebih baik. Sehingga pulang ke tanah air dengan wajah yang berbeda; wajah seorang muslim/ah yang taat kepada Allah, bukan pulang dengan nama baru plus titel H, tapi kepribadiannya itu-itu saja; tidak berubah.
Selamat berhaji, semoga mabrur… Amien… (oleh: Abdullah Zaen, Lc) .

dipersembahkan oleh:
Tim Mahasiswa Indonesia
Universitas Islam Madinah
PO Box: 10234 Madinah KSA HP: +966508664932

1 komentar:

jadeasaber mengatakan...

Merkur Double Edge Safety Razor - TITanium Art
What happens infiniti pro rainbow titanium flat iron to Merkur Double Edge Safety Razor? ceramic vs titanium flat iron titanium charge What 2019 ford fusion hybrid titanium happens to Merkur ceramic vs titanium Double Edge Safety Razor?